Hina 9 Warga, Oknum Anggota Fraksi Gerindra DPRD Belu Marthen Naibuti Divonis Bersalah

- 4 Agustus 2021, 15:45 WIB
Hina 9 Warga, Oknum Anggota Fraksi Gerindra DPRD Belu Marthen Naibuti Divonis Bersalah
Hina 9 Warga, Oknum Anggota Fraksi Gerindra DPRD Belu Marthen Naibuti Divonis Bersalah /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Terdakwa Marthen Martins Naibuti (MMNB) divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 ayat (1) KUHP terhadap 9 orang warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Oknum Anggota Fraksi Gerindra DPRD Belu ini divonis bersalah oleh Majelis Hakim, Junus Domminggus Seseli, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Atambua pada Rabu 04 Agustus 2021 sekira pukul 15:00 WITA.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman 1 bulan penjara dengan percobaan hukuman selama 2 bulan dan denda sebesar Rp.2.000.

Baca Juga: Ini Penjelasan Bupati Terkait Program Pengobatan Gratis dengan KTP yang Ditanyakan Tiga Fraksi DPRD Belu

Pantauan media, hadir dalam sidang tersebut yaitu Panitera Pengganti, Konstantinus Nahas, SH, Penuntut, Brigpol Charles Lapudooh dan Terdakwa sendiri, Marthen Martins Naibuti.

Sementara korban hadir antara lain, Yopianus Naimau, Ermelinda Selestina Naimau, Melkianus Banu, Arkidius Mau, Viktoria Emanuela Naimanu, Albertus Ruben Fallo, Alexander Da Silva Mau dan Martinus Sari Laka.

Baca Juga: 4 Anggota Sindikat Pencurian Sapi Bersenjata Api di Perbatasan Anak Dibawah Umur

Adapun agenda sidang yang dimulai pukul 12:00 WITA yakni pembacaan dakwaan, penyumpahan dan pengambilan keterangan saksi korban, pengambilan keterangan terdakwa dan pembacaan putusan oleh Hakim.***

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x