Simak Ini 12 Point PPKM Level 3 yang Diberlakukan Pemda Belu

- 4 Agustus 2021, 09:34 WIB
Simak Ini 12 Point PPKM Level 3 yang Diberlakukan Pemda Belu
Simak Ini 12 Point PPKM Level 3 yang Diberlakukan Pemda Belu /Kominfo Belu

MEDIA KUPANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Belu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 (tiga) di wilayah tersebut.

Kebijakan PPKM level 3 itu berdasarkan Instruksi Bupati Belu Nomor: 360/BPBD/90/VII/2021 yang sudah mulai berlaku sejak 28 Juli 2021 lalu hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: 4 Anggota Sindikat Pencurian Sapi Bersenjata Api di Perbatasan Anak Dibawah Umur

Adapun 12 point dalam PPKM level 3 yang diterapkan Pemda Belu diantaranya;
1) Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
2) Pelaksanaan kegiatan Pemerintah non esensial diberlakukan 75% WFH. Pelaksanaan kegiatan esensial dapar berlaku 100%.
3) Pasar swalayan, tradisional, toko kelontong jam operasi sampai 17.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25%.
4). Apotik dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
5) Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan di lokasi umum dibatasi jam operasi sampai 17.00 wita tidak melayani makan ditempat.
6)Warung makan, dan cafe sekala kecil pada lokasi tersendiri boleh melayani makan ditempat dengan kapasitas 25% serta melaksanakan prokes dengan ketat.
7). Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
dapat beroperasi 1009% dengan
menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8) Tempat Ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25%.
9) Fasilitas Umum dan tempat wisata ditutup sementara.
10) Kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
11) Kegiatan olahraga dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
12) Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat berkegiatan diluar rumah dan tidak diijinkan menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker.

Baca Juga: Program Berobat Gratis Gunakan KTP Tak Dimuat dalam RPJMD, Tiga Fraksi Minta Penjelasan Pemda Belu

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin mengemukakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 berisikan 12 point tersebut menjadi konsen Pemerintah dan diharapkan menjadi perhatian seluruh warga Belu.

Status PPKM level 3 itu jelas Bupati diberlakukan berdasarkan status risiko wilayah sebagaimana edaran menteri. Untuk teknis penerapan PPKM sendiri akan melibatkan semua unsur dan sanksi yang terukur bagi yang melanggarnya.

"Kita sesuaikan dengan status risiko wilayah sesuai edaran kementerian, Pendekatan tetap penerapan 5M sekarang 6M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak Menghindari keramaian, Menghindari makan bersama, Mengurangi mobilitas) dan 3T (Testing/pengecekan, Tracing/pelacakan dan Treatment/perawatan), Percepatan vaksinasi, Karantina terpusat dan terpadu," terang Bupati, Rabu 4 Agustus 2021.

Penerapan 12 point dalam PPKM itu kata Bupati akan dilakukan pendekatan persuasif agar semua pihak tertib mengikuti point-point yang dimaksud dan dikenakan sanksi sesuai kondisi.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x