Baca Juga: TNI Amankan 2 Meja Judi di Halilulik Lantaran Meresahkan Masyarakat
Sementara menyinggung soal kepemilikan meja judi online tersebut, Danramil mengatakan belum mengetahui pemilik asli barang ilegal itu lantaran tuan rumah tempat penyimpanan meja hanya mengatakan meja tersebut dititipkan dirumah mereka.
"Maaf permainan Judi, 2 meja, pemiliknya kemarin saya tanya semua tidak ada yang berani bicara, hanya bilang dititip di rumah mereka. Di dusun Webubur Desa Naikasa Kecamatan Tasbar,"terang Jemry.
Danramil Jemry juga kembalk menegaskan benda tersebut diamankan lantaran meresahkan warga disekitar.
Saat ini, lanjutnya, kedua meja judi online tersebut telah diserahkan ke kodim. dan untuk proses lebih lanjut Danramil meminta wartawan untuk menghubungi langsung Dandim Belu.***