Kementerian Hukum dan HAM Bangun 100 Rusun untuk Pegawai Lapas dan Imigrasi Atambua

- 1 Oktober 2021, 15:20 WIB
Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi saat mendampingi Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Garnadi dan Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN, Biro BMN Sekjen Kemenkumham RI, Irene Situmeang saat blusukan terkait pengadaan rumah susun di Lapas Atambua
Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi saat mendampingi Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Garnadi dan Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN, Biro BMN Sekjen Kemenkumham RI, Irene Situmeang saat blusukan terkait pengadaan rumah susun di Lapas Atambua /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kementerian Hukum dan HAM merencanakan akan membangun rumah susun (Rusun) bagi pegawai Lembaga Pemasyarakatan dan Kantor Imigrasi di Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pembangunan rusun direncanakan 4 lantai dan sebanyak 100 unit yang berlokasi di Lingkungan Lapas Atambua.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi kepada media ini usai mendampingi Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Garnadi dan Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN, Biro BMN Sekjen Kemenkumham RI, Irene Situmeang saat blusukan terkait pengadaan rumah susun di Lapas Atambua dalam rangka evaluasi rencana kebutuhan BMN Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Lantik Sekda Belu, Bupati AT: Segera Bergerak Lebih Cepat di Semua Lini

"Dari hasil tinjauan lahan seluas 100x52,3 M2 akan disulap untuk pembangunan rusun 4 lantai yang optimal, efektif dan efisien bagi Pegawai Lembaga Pemasyarakatan dan Kantor Imigrasi Atambua sebanyak 100 unit di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT," kata Hadi sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Garnadi.

Dijelaskan Hadi, gambaran umum pembangunan akan dibangun dengan fasilitas pendukung antara lain akses masuk dua jalur, lahan parkir, tersedia lahan penghijauan, disediakan air PAM.

"Namun demikian khusus air tetap dibangun sarana sumur bor dengan penggunaan substitutif apabila air PAM berrmasalah untuk konsumsi ataupun pemiliharaan tanaman," ujarnya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua Gelar Vaksinasi Gratis

Sebagai Kepala Lapas Atambua, Hadi mengapresiasi dan barharap pembangunan Rusun sebagai aset Lapas ini dapat segera terlaksanakan dengan baik.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x