Rehab Rujab Tiga Pimpinan DPRD 1,2 Milyar Kangkangi Surat Bupati Belu

- 22 Oktober 2021, 15:42 WIB
Salah satu rujab pimpinan DPRD Belu yang tengah dikerjakan
Salah satu rujab pimpinan DPRD Belu yang tengah dikerjakan /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pekerjaan konstruksi rumah jabatan (Rujab) tiga pimpinan DPRD Belu yang menelan anggaran Rp.1,2 milyar yang dilaksanakan melalui satuan kerja (Satker) Sekretariat DPRD Kabupaten Belu seolah mengangkangi surat Bupati Belu.

Pasalnya, dalam surat nomor AP.600/48/IX/2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens tertanggal 14 September 2021 yang ditujukan kepada para Pimpinan OPD se-Kabupaten Belu menyebutkan, pimpinan OPD pengelola belanja modal, pengadaan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor atau bangunan lainnya, pengadaan meubelair, pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor, pengadaan peralatan dan mesin lainnya tahun anggaran 2021 yang belum dilaksanakan sampai dengan saat ini (surat dikeluarkan) untuk dihentikan kegiatan pengadaannya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Meski ada surat pemberitahuan Bupati Belu saat itu, pekerjaan rehab rujab tiga pimpinan dengan anggaran milyaran rupiah itu tetap dilaksanakan.

Baca Juga: Dianggarkan Bersamaan, DPRD dan Pemda Memilih Sunat Bantuan JPS Ketimbang Rehab Rujab Pimpinan

Terkait itu, Sekretaris DPRD Belu Servasius Boko H. Mau ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelelaskan bahwa pelaksaan proyek konstruksi rujab tiga pimpinan DPRD Belu tidak mengangangkangi surat Bupati.

Pasalnya, perencanaan konstruksi rujab pimpinan tersebut berjalan jauh sebelum diterbitkannya surat Bupati Belu dan sudah terdaftar di Unit Layanan Penyedia (ULP).

"Kalau mengangkangi tidak. Surat itu diterbitkan itu prosesnya sudah jalan. Karena proses jalan ini kan ada mekanisme yang harus dilalui, ada tahapan-tahapannya sebelum surat keluar dokumen ini sudah masuk di ULP. Yang tidak boleh itu setelah Pak Wakil Bupati mengeluarkan surat itu, itupun kalau yang belum terdaftar di ULP itu tidak boleh lagi dilaksanakan. Intinya kita mendahului surat wakil Bupati," terang Sekwan Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Proyek SD Fatukmetan Bermasalah dan Viral, Netizen Heboh Hingga Sindir Kontraktor dari Luar Belu

Dari sisi mekanisme penganggaran lanjut Sekwan juga tidak menyalahi aturan. Hal ini lantaran anggaran yang digunakan untuk pekerjaan rehab rujab pimpinan tersebut adalah APBD murni tahun 2021.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x