Kades Leowalu Akan segera Diberhentikan, Penjabat Ganti Posisinya, Ini yang Sedang Dilakukan PMD Belu

- 9 Desember 2021, 19:46 WIB
Kepala Dinas PMD Belu, Egidius Nurak
Kepala Dinas PMD Belu, Egidius Nurak /Media Kupang Marselino/

Terhadap hal itu, calon nomor 2 Ingnasius Bau lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terhadap keputusan Bupati Belu atas pelantikan calon nomor urut 1 Paskalis Tes.

Saat itu, calon Kepala Desa Leowalu, Ignasius Bau bertindak sebagai penggugat dan Bupati Belu, Willybrodus Lay selaku tergugat.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Kupang disebutkan, perkara dengan nomor 102/G/2019/PTUN.KPG ini diputuskan pada Rabu (20/05/2020) lalu dengan status putusan, gugatan dikabulkan.

Ada lima point dalam putusan tersebut antara lain :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Belu Nomor: 224/HK/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Kewar, Calon Kepala Desa Fulur, Calon Kepala Desa Duarato, Calon Kepala Desa Makir, Calon Kepala Desa Dirun dan Calon Kepala Desa Leowalu Terpilih Kepala Desa Kewar, Kepala Desa Fulur, Kepala Desa Duarato, Kepala Desa Makir, Kepala Desa Dirun dan Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025, khususnya untuk Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu;

3. Mewajibkan Bupati Belu (Tergugat) untuk mencari Keputusan Bupati Belu Nomor: 224/HK/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Kewar, Calon Kepala Desa Fulur, Calon Kepala Desa Duarato, Calon Kepala Desa Makir, Calon Kepala Desa Dirun dan Calon Kepala Desa Leowalu Terpilih Menjadi Kepala Desa Kewar, Kepala Desa Fulur, Kepala Desa Duarato, Kepala Desa Makir, Kepala Desa Dirun dan Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025 khususnya untuk Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu;

4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pemilihan ulang Kepala Desa Leolwalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 550.500.

Terhadap keputusan ini, pemerintah kabupaten Belu dibawah Komando Bupati Belu Willybrodus Lay (Mantan Bupati saat ini ) memgambila langkah perlawanan dengam melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x