Kades Leowalu Akan segera Diberhentikan, Penjabat Ganti Posisinya, Ini yang Sedang Dilakukan PMD Belu

- 9 Desember 2021, 19:46 WIB
Kepala Dinas PMD Belu, Egidius Nurak
Kepala Dinas PMD Belu, Egidius Nurak /Media Kupang Marselino/

Namun perlawanan itu sia - sia, dalam putusannya Nomor : 153/B/2020/PT.TUN.SBY menguatkan Putusan PTUN Kupang Nomor : 105/G/2019/PTUN – KPG.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Belu, terus berupaya keras untuk memenangkan gugatan ini dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung ( MA ), hasilnya tetap sia - sia, Iganasisu Bau tetap menangkan gugatan tersebut.

Yang mana, Mahkamah Agung dalam keputusan dengan nomor 269 K/TUN/2021 pada point keputusannya, Mengadili
1. Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BUPATI BELU tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x