Ansy Lema Tegaskan Akan Pecat Kader PDIP yang Terlibat Dugaan Pungli

- 16 Januari 2022, 20:34 WIB
Anggota DPR RI Yohanis Fransiskus Lema
Anggota DPR RI Yohanis Fransiskus Lema /Facebok Yohanes Fransiskus Lema/

Pelaku yang diduga melakukan pungutan liar disebut para kelompok tani yakni pengurus dan ketua partai Politik PDIP Yongki Rorong.

Dugaan ini sendiri menyeruak ketika sejumlah kelompok tani membongkar perihal dugaan pungli yang dialami.

Beberapa anggota kelompok tani kepada media Kilas Timor seperti Media Kupang lansir, Sabtu 15 Januari 2022 meminta uang yang sudah diberikan tahun 2020 hingga 2021 lalu, dengan iming-iming memdapat traktor juga mesin giling padi untuk dikembalikan. Pasalnya, janji yang ada tidak juga terwujud.

Sesuai pengakuan anggota poktan, pihaknya didatangi beberapa oknum yang diduga anak buah ketua PDIP Belu dan menawarkan bantuan traktor maupun mesin giling padi dari anggota DPR RI, Ansi Lema dari Fraksi PDIP. Tawaran itu, membuat warga tertarik dan membentuk kelompok tani.

Akan tetapi, untuk mendapat alat pertanian tersebut, ada sejumlah uang yang harus diberikan.

Alhasil, warga pun berupaya mencari uang sesuai kemampuan bahkan meminjam uang di koperasi untuk memenuhi permintaan, demi mendapatkan alat pertanian. Namun setelah memberi uang tersebut, alat pertanian tersebut tidak juga terealisir hingga saat ini.

Mario da Costa Baros salah satu Ketua Poktan yang membayar uang untuk mendapat traktor roda empat atau traktor besar angkat bicara.
Mario Baros sapaan karibnya kepada media ini saat ditemui dikediamannya di Builau, Desa Lamaksenulu, Kecamatan Lamaknen, Sabtu 15 Januari 2022 mengaku membayar Rp 30 juta untuk mendapat traktor besar dari Ketua DPC PDIP Belu.

Dikemukakan, pada Juni 2021 lalu, salah satu PPL Maudemu, Yosep Dasi yang merupakan temannya mendatangi dirinya dan mengatakan ada bantuan dari Ketua DPC PDIP Belu. Ada hand traktor dan traktor besar. Hanya saja, kalau traktor besar harganya mahal, jadi setorannya besar.

Lantas dirinya bertanya berapa harganya, Yosep Dasi mengemukakan, uang yang harus disetor Rp 60 juta sampai Rp 70 juta. Karena nilainya besar, dirinya mengatakan tidak mampu kalau setor Rp 70 juta. Akhirnya keduanya sepakat untuk membayar Rp 30 juta. Uang itu diberikan dalam dua tahap.

Tahap pertama ujar pensiunan guru itu, ia memberi Rp 5 juta kepada Yosep Dasi pada tanggal 21 juni 2021 disalah satu warung di Atambua. Setelah itu, pada 8 Juli 2021, dirinya bersama istrinya mengantar lagi Rp 25 juta ke kantor DPC PDIP. Saat itu ada Ketua DPC PDIP Belu dan Yosep Dasi.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah