Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Anggota DPRD Provinsi Lapor Anggota DPRD Kabupaten ke Polisi

- 21 Januari 2022, 20:14 WIB
Anggota DPRD Provinsi NTT Bernadinus Taek
Anggota DPRD Provinsi NTT Bernadinus Taek /Media Kupang/

MEDIA KUPANG - Anggota  DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bernadinus Taek melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Belu Agustino Pinto ke polisi. Pinto dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui pesan whatsap.

Bernadinus Taek yang populer dengan nama Nandy Atok kepada media Jumat 21 Januari 2022 mengatakan, laporan yang dibuat ke polisi akibat dugaan pencemaran nama baik orang tuanya Stefanus Atok oleh saudara Agustino Pinto melalui group what's app DPRD Belu beberapa hari yang lalu.

Sebelum melaporkan oknum anggota DPRD Agus Pinto ke polisi, Nandy mengatakan telah melaporkan anggota DPRD Kabupaten Belu ini ke Badan Kehormatan( BK ).

Baca Juga: Pembentukan LVRI Cabang Khusus oleh Eurico Guterres Tidak Sesuai UU Veteran

Dia berharap agar BK kabupaten Belu segera memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada oknum DPRD tersebut.

Sementara, terkait laporan ke polisi, Nandy menegaskan bakal mengawal kasus ini hingga putusan pada pengadilan nanti. Sebab menurut dia, perbuatan oknum anggota DPRD Belu ini telah merusak nama baik keluarga besarnya.

"Kita berharap agar pihak polres Belu segera melakukan pemerikasaan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku."harap Nandy.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alim Sulamlam membenarkan adanya pengaduan dari anggota DPRD NTT, Benadinus Taek. “Aduan yang telah dilaporkan, kita pulbaket dulu,” bilangn Sujud

Sementara itu, anggota DPRD Belu, Agustinho Pinto yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut mmengatakan dirinya siap untuk memberi keterangan jika dipanggil oleh BK dan Polres Belu. 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah