Curi Kotak Amal di Masjid Al Muhajirin Atambua Untuk Bayar Uang Kos, Pria ini Dibekuk di Kupang

- 16 Februari 2022, 23:39 WIB
Pelaku pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin Atambua Untuk Bayar Uang Kos, Pria ini Dibekuk di Kupang
Pelaku pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin Atambua Untuk Bayar Uang Kos, Pria ini Dibekuk di Kupang /Vegal Manek/Media Kupang

Lanjut Kasat AKP Sujud, pelaku tesebut akan diproses secara hukum dan ancaman hukuman penjara 7 tahun yang dijeratkan pasal 362 ayat 1 sesudah pasal 363 ayat 3 E.

Mengenai kronologi penangkapannya, Kasat menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Buser pada Selasa 15 Februari 2022 malam di Lasiana, Kota Kupang.

Baca Juga: Suami Meninggal Sepulang Merantau di Malaysia, Ibu dan 3 Anaknya Rela Tinggal di Gubuk Reot

Polisi yang telah mengendus keberadaan pelaku langsung menangkapnya di sebuah kos-kosan.

"Pelaku ditangkap saat itu sedang bersama pacarnya di kamar kosnya letaknya di Lasiana Kota Kupang. Pelaku saat itu pun tak melawan ketika dipanggil untuk keluar," katanya.

Menurutnya, pelaku telah berulangkali melakukan aksinya bukan saja di masjid tetapi juga di pertokoan dan bahkan pernah ditembak dan dipenjarakan.

Kepada awak media pelaku pencurian berinisial NPW ini membenarkan dirinya telah mencuri sejumlah uang yang terisi di dalam kotak amal.

"Saya tidak tahu sejumlah uang yang terisi di dalam kotak amal itu tetapi uang tersebut juaatn yang ada di kotak itu. Tujuan saya curi untuk untuk membayar uang kost dan kebutuhan hidup lainnya," katanya. *** vegal

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah