MEDIA KUPANG – Pengumuman tenaga kontrak daerah di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur memicu amarah sejumlah ahli waris dan pemilik lahan di daerah itu.
Sebelumnya diberitakan Puskesmas Nualain, Kecamatan Lamaknen Selatan, kabupaten setempat disegel oleh pemilik lahan lokasi tersebut.
Penyelegalan Puskesmas oleh pemilik lahan yang tidak puas dengan hasil pengumuman nama tenaga kontrak daerah ini, sempat membuat layanan kesehatan di lokasi Puskesmas Nualain terhambat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 5 Juni 2022: Taurus Overthinking, Virgo Menghadapi Masalah Keluarga
Baca Juga: Ricuh! Pesta Kelulusan Hasil UAS SMA di Oerinbesi TTU Berujung Tarung Kampung dan Perguruan Silat
Layanan kesehatan yang sempat terhambat itu akhirnya berjalan normal kembali setelah dilakukan mediasi oleh camat dan kepala desa setempat.
Masalah penyegelan tidak hanya terjadi di Puskesmas Nualain. Penyegelan juga terjadi di Kantor Lurah Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Pemicunya lagi-lagi persoalan tenaga kontrak daerah. Hal ini dilakukan oleh salah satu ahli waris pemilik lahan kantor lurah tersebut yang tidak diakomodir sebagai tenaga kontrak darah.
Juhn Nai Buti salah satu warga kelurahan setempat yang adalah pihak yang melakukan penyegelan.
Hal ini disebabkan, hasil pengumuman tenaga kontrak daerah tahun 2022 beberapa waktu lalu.