untuk itu harapan saya Pak Lurah bisa menyampaikan kepada pihak-pihak terkait yang lebih tinggi. Kemudian Pak Lurah menjawab akan mengkoordinasi dan melakukan mediasi dengan Pihak Keluarga.
Tapi hingga saat ini sejak Juhn menyampaikan kepada Pak Lurah sejak kejadian penyegelan, belum ada responden dan tanggapan dari kelurahan dan pemerintah untuk melakukan proses mediasi dengan keluarga besar itu sendiri.
Terkait Juhn mengatakan proses yang tidak transparan dan tidak profesional serta tidak terukur sesuai dengan perkataan yang sering disampaikan Bupati dan Wakil Bupati bahwa yang selalu bekerja dengan proses transparan, profesional dan terukur karena Juhn merasa bahwa proses teko ini sangat tidak transparan dan tidak profesional karean ketika orang untuk melalui suatu proses ada tahapanya seperti pendaftaran administrasi, seleksi wawancara dan pengumuman kelulusan.
Tetapi ada oknum calon teko yang sama sekali tiudak mendaftar, ada yang tidak melalui proses wawancara tetapi pada saat pengumuman hasil kelulusan ada beberapa nama oknum yang tercantum dalan kelulusan teko tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini untuk Anda: Libra Jangan Berpuas Diri, Sagitarius Cepat Beradaptasi
Baca Juga: Postingan Terbaru Ridwan Kamil Penuh Haru; Wahai Sungai Aare, Aku Titipkan Jasad Anak Kami
Tuntutan dari Juhn Nai Buti bahwa karena proses perekrutan teko ini tidak sesuai denagn prosedural yang benar.
Saya meminta Pemerintah dalam hal ini Bupati untu mentarik kembali SK Teko yang dinilai cacat hukum.
Saya minta pemerintah untuk segera cepat memproses status tanah sehingga jelas. Karena sampai hari ini pemerintah menggunakan lahan ini tidak ada pembahasan penjelasan tanah yang dipakai sejak tahun 1990an.
Juhn sendiri sebagai salah teko yang mengabdi sebagai teko sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 sesuai dengan SK.