Pemilik lahan tersebut merasa kekecewa terhadap proses seleksi teko di Dinas Kesehatan Belu yang dilakukan di Kabupaten Belu.
Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Guru SD Negeri Oelbeba Kabupaten Kupang
Baca Juga: Foto ‘Mesra’ Puan Maharani dan Anies Baswedan Saat Menonton Balapan Formula E Curi Perhatian
Juhn Nai Buti, salah satu ahli waris pemilik lahan kantor lurah sekaligus salah satu mantan teko yang dikonfirmasi awak mediakupang.pikiran-rakyat.com melalui telephone Minggu, 5 Juni 2022 menyampaikan bahwa,
Saya melakukan penyegelan Kantor Lurah Manumutin ini sebagai bentuk protes saya terhadap proses perekrutan teko yang menurut saya sangat tidak transparan dan tidak profesional.
Pada saat penyegelan yang dilakukan, Juhn Nai Buti bersama kedua saudaranya yang bernama Roni Nai Buti dan Jimbo Laku. Penyegelan dilakukan pada hari Jumat, 3 Juni 2022 sekitar Jam 16.30 Wita.
Setelah penyegelan yang dilakukan di Kantor Manumutin bahwa belum ada respon dari Pemerintah itu sendiri.
Merasa sebagai seorang manusia yang punya etika, Juhn mengatakan setelah selesai melakukan penyegelan, Ia kemudian pergi kerumah Pak Lurah Manumutin dan memberitahukan kepada Pak Lurah bahwa kantor lurah manumutin sudah disegel.
Baca Juga: Terlibat Lakalantas Seorang Mantan Anggota DPRD TTU Dikabarkan Meninggal Dunia