Kapolri Perintahkan Berantaskan 303, Begini Respon Kepala Desa di Belu yang Punya Perdes Judi

- 21 Agustus 2022, 21:28 WIB
Ilustrasi judi
Ilustrasi judi /Pixabay/

 

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J telah berdampak pada isu pemberantasan segala bentuk perjudian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan mengeluarkan perintah kepada jajarannya terutama direktur, Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan semua pihak yang memiliki kewenangan untuk memberangus perjudian.

Kapolri Sigit menegaskan jika instruksi ini tidak dilaksanakan maka siap untuk dipecat.

Baca Juga: Pasien Cacar Monyet atau Monkey Pox di Jakarta dalam Pemantauan Dinas Kesehatan

Menindaklajuti perintah Kapolri tersebut jajaran kepolisian di Polda NTT hingga Polres Belu mulai bergerak.

Dalam kurun waktu beberapa hari saja, beberapa kasus perjudian terungkap, para pelaku ditahan dan lokasi perjudian diobrak-abrik.

Selain pihak kepolisian, pemerintah juga punya andil dalam upaya pemberantasan judi di masyarakat. 

Seperti halnya yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Baca Juga: Menyingkap Rahasia Desa Renrua Naik Level dari Sangat Tertinggal Jadi Cepat Berkembang dalam 5 Tahun

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x