Kapolri Perintahkan Berantaskan 303, Begini Respon Kepala Desa di Belu yang Punya Perdes Judi

- 21 Agustus 2022, 21:28 WIB
Ilustrasi judi
Ilustrasi judi /Pixabay/

Jauh sebelum ada instruksi Kapolri ini, Kades Renrua Eduardus Kidamanto Bau, SH telah konsern untuk  memberantas perjudian.

Sejak awal menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2017, Eduardus melarang keras perjudian di desanya sebagai upaya pendukung komitmen Presiden Jokowi waktu itu yakni revolusi mental.

Hingga akhirnya para tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa Renrua bersepakat membuat peraturan desa (perdes) yangg melarang perjudian.

Karena itu, ketika mendengar perintah Kapolri Sigit untuk pemberantasa judi, Kades Eduardus menyambut gembira dan sangat mendukung langkah kapolri tersebut.

"Saya sangat setuju (instruksi Kapolri, red), karena judi sangat merusak, baik itu merusak keluarga dalam rumah tangga, merusak diri sendiri, menimbulkan banyak petani jadi malas kerja. Ini semua karena adanya judi. Nanti ujung-unjungnya pencuri merajalela," ungkap Kades yang akrab disapa Erwin Bau via telepon kepada media ini Sabtu 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Surat Sakti Putri Candrawati Membuat Polisi Kewalahan Melakukan Pemeriksaan Setelah Ditetapkan Tersangka

Menurut Kades Ewin, akibat adanya judi banyak masyarakat yang mengeluh kehilangan sesuatu yang berupa hewan ternak seperti sapi, babi, kambing, ada juga yang mengalami kehilangan alat pertanian ,seperti yang terjadi di Desa Renrua hilangnya sebuah motor air.

"Padahal di Renrua tidak ada judi, karena saya selaku kepala desa mengeluarkan perdes terkait perjuadian, sehingga di sini kosong. Tetapi karena masih banyak desa tetangga yang membiarkan di wilayah adanya judi, maka walaupun di Renrua tidak ada judi juga tetap ada pencuri," ungkapnya

Alumni Fosmab Kupang ini mengharapkan agar instruksi Kapolri ini dapat dilaksanakan oleh masing-masing pihak yang berwenang sesuai regulasi yang ada pada undang-undang no 7 tahun 1974 tentang penertiban judi bahwa judi adalah sebuah kejahatan.

Menurut Kades Erwin, selain pihak keamanan dalam hal ini polisi, pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi ,kabupaten, camat, desa, bahkan dusun, RW, RT, segera berantas judi yang notabenenya merusak dan merugi banyak masyarakat.

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah