Simak, Berikut Persyaratan - persyaratan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil

- 8 Maret 2023, 18:44 WIB
Simak, Berikut Persyaratan - persyaratan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil
Simak, Berikut Persyaratan - persyaratan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil /Ilustrasi akta kelahiran/

4.Foto copy KTP-el orang tua masing-masing 1 (satu) lembar.

5.Foto copy surat permandian / Ijasah bagi yang sudah memiliki 1 (satu) lembar.

6.Foto Clcopy identitas saksi 2 (dua) orang.

- Persyaratan Akta Perkawinan :

1.Foto Copy Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama (Surat Nikah dan Gereja) 1 (satu) lembar.

2.Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran 1 (satu) 1 lembar.

3.Foto Copy KTP-el dan Kartu Keluarga masing-masing 1 (satu) Lembar.

4.Foto copy surat permandian / ijasah bagi yang memiliki 1 (satu) lembar 5.Foto Copy KTP-el saksi 2 (dua) orang masing-masing 1 (satu) lembar.

6.Pas photo berdampingan (gandeng) Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) Lembar.

- Persyaratan Akta Kematian :

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x