1. Surat Keterangan Kematian dari Desa 1 (satu) lembar.
2.Foto copy kartu keluarga 1 (satu) lembar
3.Foto copy KTP-el saksi 2 (dua) orang masing-masing 1 (satu) lembar.
Sementara untuk Akta Pengangkatan Anak, Akta Perubahan Nama, dan pengurusan Akta Perceraian wajib membawa penetapan pengadilan.***