Simak, Berikut Persyaratan - persyaratan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil

- 8 Maret 2023, 18:44 WIB
Simak, Berikut Persyaratan - persyaratan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil
Simak, Berikut Persyaratan - persyaratan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil /Ilustrasi akta kelahiran/

1. Surat Keterangan Kematian dari Desa 1 (satu) lembar.

2.Foto copy kartu keluarga 1 (satu) lembar

3.Foto copy KTP-el saksi 2 (dua) orang masing-masing 1 (satu) lembar.

Sementara untuk Akta Pengangkatan Anak, Akta Perubahan Nama, dan pengurusan Akta Perceraian wajib membawa penetapan pengadilan.***

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x