Gusti Dula Belum Ditahan, Yulianto : Kejati NTT Belum Minta Ijin Dari Kementrian Dalam Negeri

- 15 Januari 2021, 11:48 WIB
Kejati NTT
Kejati NTT /

Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.

Ia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencekal Dulla untuk tidak berpergian keluar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ACD, tersangka inisial VS, belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto, Kamis 15 Januari 2021 malam.

VS sedang menjalani perawatan medis di Labuan Bajo. Sementara A alias U belum diketahui keberadaannya.

"Namun kita sudah lacak posisinya berada di suatu tempat dan tim penyidik saya sudah berusaha untuk melakukan penangkapan," kata Yulianto.

Kasus itu kata Yulianto, akan ditangani hingga tuntas. Yulianto pun berharap dukungan dari masyarakat NTT untuk menuntaskan kasus pidana di wilayah itu.

Sebelumnya, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.*** ( Paul )

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x