Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Napun Gete, Belum Selesai Dilunasi

- 19 Februari 2021, 14:47 WIB
Bendungan Napun Gete
Bendungan Napun Gete /Media Kupang Erick/

Camat Waiblama, Antonius J. Liwu, kepada media ini, pada Rabu, 17 Februari 2021 menjelaskan, hingga kini, sebanyak 24 Kepala Keluarga (KK) yang tanahnya terkena dampak dari pembangunan Bendungan Napun Gete di Enakter, Desa Ilin Medo, belum mendapat penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan dari pemerintah.

Namun, lanjut Antonius, dari 24 KK tersebut, telah dilakukan proses persiapan pembayaran. Tetapi, ada 7 KK yang terkendala masalah administrasi, sehingga sedang dilakukan perbaikan administrasi itu.

Baca Juga: Profesor Paterson Sebut virus Selalu Mendapat Mutasi dan Evolusi Sebagai Senjata

"Pihak kecamatan juga sudah melakukan mediasi dan pertemuan, tetapi ada kendala 7 KK yang terkena dampak harus melengkapi administrasi karena ada pendobelan NIK dan KK, yang sedang dalam perbaikan," sebutnya.

Meskipun demikian, pemilik lahan yang belum mendapat ganti rugi tidak keberatan, serta menunggu proses pembayaran lahan.

"PPK yang menangani ganti rugi sudah bertemu warga dan warga masih menunggu. Yang jelas ganti rugi akan dibayar pada Februari 2021 ini. Kalau memang administrasinya sudah beres, pasti akan dibayar," jelasnya.

Antonius menambahkan, untuk lahan yang belum dibayar seluas 14 Ha dan merupakan lahan tambahan. Sedangkan, untuk lahan utama Bendungan Napun Gete sudah selesai dilakukan pembayaran.

Akan tetapi, Antonius juga mengungkapkan bahwa, dirinya juga belum mengetahui berapa total jumlah pembayaran. Sementara, yang diketahuinya, hanya jumlah orang yang memiliki lahan sebanyak 24 orang.***

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah