Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Napun Gete, Belum Selesai Dilunasi

- 19 Februari 2021, 14:47 WIB
Bendungan Napun Gete
Bendungan Napun Gete /Media Kupang Erick/

MEDIA KUPANG - Presiden RI, Joko Widodo, akan dijadwalkan ulang untuk meresmikan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka, Propinsi NTT, pada pekan depan.

Selain meresmikan Bendungan Napun Gete, Presiden juga akan meresmikan 2 bendungan lainnya, yakni Bendungan Tapin di Provinsi Kalimantan Selatan dan Bendungan Sindang Heula di Provinsi Banten.

Bendungan Napun Gete merupakan salah satu dari 18 bendungan baru yang dibangun Kementerian PUPR selama tahun 2015 - 2020. Dimana tahap pembangunannya, telah rampung dikerjakan oleh PT Nindya Karya (NK).

Baca Juga: Afrika Selatan Mencatat 2.320 kasus Covd -19 Baru

Bendungan Napun Gete, yang terletak di Desa Ilinmedo, Kecamatan Waiblama ini, direncanakan mampu mengairi area irigasi seluas 300 Hektar.

Bendungan ini juga memiliki kapasitas tampung air sebanyak 11,22 juta meter kubik, dengan luas genangan 99,78 Hektar.

Selain untuk irigasi, bendungan ini juga berfungsi sebagai penyedia air baku di Kabupaten Sikka sebanyak 214 liter per detik, pengendali banjir sebanyak 219 meter kubik per detik dan memiliki potensi pembangkit tenaga listrik sebesar 0,71 Megawatt.

Baca Juga: Takut Divaksin Covid-19, Sebagian Warga Batu Putih-Alor Lari Ke Hutan

Walaupun pekan depan, Jokowi dijadwalkan lagi untuk meresmikan Bendungan Napun Gete, akan tetapi pembangunan bendungan masih menyimpan misteri. Yang mana, belum diselesaikannya pembayaran pembebasan lahan warga, yang area tanahnya menjadi lokasi  pembangunan bendungan tersebut.

Camat Waiblama, Antonius J. Liwu, kepada media ini, pada Rabu, 17 Februari 2021 menjelaskan, hingga kini, sebanyak 24 Kepala Keluarga (KK) yang tanahnya terkena dampak dari pembangunan Bendungan Napun Gete di Enakter, Desa Ilin Medo, belum mendapat penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan dari pemerintah.

Namun, lanjut Antonius, dari 24 KK tersebut, telah dilakukan proses persiapan pembayaran. Tetapi, ada 7 KK yang terkendala masalah administrasi, sehingga sedang dilakukan perbaikan administrasi itu.

Baca Juga: Profesor Paterson Sebut virus Selalu Mendapat Mutasi dan Evolusi Sebagai Senjata

"Pihak kecamatan juga sudah melakukan mediasi dan pertemuan, tetapi ada kendala 7 KK yang terkena dampak harus melengkapi administrasi karena ada pendobelan NIK dan KK, yang sedang dalam perbaikan," sebutnya.

Meskipun demikian, pemilik lahan yang belum mendapat ganti rugi tidak keberatan, serta menunggu proses pembayaran lahan.

"PPK yang menangani ganti rugi sudah bertemu warga dan warga masih menunggu. Yang jelas ganti rugi akan dibayar pada Februari 2021 ini. Kalau memang administrasinya sudah beres, pasti akan dibayar," jelasnya.

Antonius menambahkan, untuk lahan yang belum dibayar seluas 14 Ha dan merupakan lahan tambahan. Sedangkan, untuk lahan utama Bendungan Napun Gete sudah selesai dilakukan pembayaran.

Akan tetapi, Antonius juga mengungkapkan bahwa, dirinya juga belum mengetahui berapa total jumlah pembayaran. Sementara, yang diketahuinya, hanya jumlah orang yang memiliki lahan sebanyak 24 orang.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah