Lebih lanjut, Vinsen mengatakan motif kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dalam hal ini tidak dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena pada saat anggota Babinkamtibmas Pospol Mano dan anggota Babinsa Mano sampai di TKP kondisi korban sudah diturunkan dari posisi gantung diri dan sudah terbaring di tempat tidur millik korban.
Lebih lanjut Vinsen menyatakan, hasil Visum Et Repertum luar dari petugas medis Puskesmas Colol, tidak ditemukan bekas luka atau pun kekerasan pada tubuh korban.
Selain itu Vinsen pun menjelaskan ada beberapa catatan berdasarkan hasil olah TKP.
Pertama, pada saat Kaposol bersama Babinsa Mano ke TKP, Jenazah korban sudah dievakuasi oleh keluarga dan dibantu oleh warga. Jenazah sudah disemayamkan di rumah duka.
Baca Juga: Babak Kedua Penyisihan Grup A El Tari Memorial Cup XXXI Menjadi Pertandingan Bergengsi
Kedua, tim kesehatan dari Puskesmas Colol hanya melakukan pemeriksaan bagian luar dari tubuh korban dan ditemukan korban murni gantung diri. Selain itu, pihak orang tua beserta keluarga menerima dengan ikhlas kematian korban dan menganggap sebagai musibah.
Ketiga, suami korban Leonardus Lamas, menolak untuk melakukan Autopsi dengan alasan bahwa korban murni gantung diri.
Keempat, pihak keluarga korban membuat surat pernyataan penolakan melakukan autopsi dan dari pihak keluarga tidak akan menuntut secara hukum yang ditanda tangani oleh pihak keluarga, mengetahui Kepala Desa Wejang Mali atas nama, Paulus Jemui.***