Kedelapan, pengemudi Roda 4 wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan.
Baca Juga: Polisi Interogasi Para Frater SVD Ledalero dan Menuduh Teriakan Nama Sambo
Kesembilan, untuk pengendara sepeda motor dilarang menggunakan knalpot racing.
Kesepuluh, bagi pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran akan ditindak tegas dengan sistem E-TILANG.
Oleh karena itu, diharapkan agar para pengemudi dan pengguna kendaraan roda dua dan roda empat supaya memperhatikan hal-hal yang sudah disampaikan dalam point-point di atas.***