Kata Gusti, pihaknya sudah sampaikan hal ini kepada para Kapolsek jajaran Polres Matim sehubungan dengan pelaksanaan operasi zebra 2022 dari tanggal 03 sampai 16 oktober 2022, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan laka lantas di wilayah hukum Polres Matim.
Ia juga meminta, agar para Kapolsek melalui bhabinkamtibmas untuk melaksanakan patroli dialogis di wilayah hukum masing-masing guna melakukan edukasi kamseltibcar lantas kepada para pengemudi antara lain :
Pertama, tidak menggunakan kendaraan barang untuk muat penumpang.
Kedua, tidak muat penumpang dan barang melebihi kapasitas yang telah ditentukan, dan menyesuaikan dengan kondisi jalan yang dilalui, (dilarang muat penumpang duduk di atas bagasi dan bergantungan di bak kendaraan).
Ketiga, memperhatikan waktu istirahat bagi pengemudi jarak tempuh diatas 4 jam.
Baca Juga: Kapolres Sikka : Meneriakkan Sambo Bukan Tindakan Kriminal
Keempat, pengendara diminta untuk melengkapi kelengkapan kendaraan untuk layak jalan yang berkeselamatan dan kelengkapan dokumen kendaraan serta pengemudi.
Kelima, kendaraan roda 2 wajib pengemudi dan yang dibonceng menggunakan helm standar SNI dan dilarang berboncengan lebih dari 1 orang.
Keenam, pengemudi dan pengendara dilarang mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) dan sejenisnya.
Ketujuh, saat mengemudi dilarang menelepon atau menggunakan HP dan melakukan tindakan yang dapat menurunkan konsentrasi saat mengemudi.