Besok Satlantas Polres Manggarai Timur Menggelar Operasi Zebra Turangga. Simak Himbauannya

- 2 Oktober 2022, 17:49 WIB
Kasat Lantas Polres Matim, Iptu Gusti Putu Saba Nugraha
Kasat Lantas Polres Matim, Iptu Gusti Putu Saba Nugraha /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Kepolisian Resort Manggarai Timur melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menggelar operasi kendaraan bermotor.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai instruksi secara nasional. Artinya operasi dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Satlantas Polres Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2022, mulai Senin 3 sampai 16 Oktober. Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Febri Diansyah Diminta Mundur dari Pengacara Keluarga Ferdy Sambo

Ketika dikonfirmasi iNews, Minggu 02 September 2022 Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Matim, Iptu Gusti Putu Saba Nugraha, menghimbau kepada seluruh masyarakat Matim agar dapat melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor serta tertib berlalu lintas.

Iptu Gusti mengatakan, sesuai pasal 291 ayat 1 UU Lalu Lintas, setiap pengendara sepeda motor dan penumpang yang tak menggunakan helm SNI akan dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 "Mulai besok 03 Oktober melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2022 secara terpusat. Di sini kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang tidak patuh dan tertib dalam berlalu lintas," katanya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Matim untuk tertib dalam berkendara dengan melengkapi atribut kendaraan serta kelengkapan diri.

Baca Juga: Bupati Belu Ikut Pertemuan Dengan Presiden Jokowi

Kata Gusti, pihaknya sudah sampaikan hal ini kepada para Kapolsek jajaran Polres Matim sehubungan dengan pelaksanaan operasi zebra 2022  dari tanggal 03 sampai 16 oktober 2022, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan laka lantas di wilayah hukum Polres Matim.

Ia juga meminta, agar para Kapolsek  melalui bhabinkamtibmas untuk melaksanakan patroli dialogis di wilayah hukum masing-masing guna melakukan edukasi kamseltibcar lantas kepada para pengemudi  antara lain :

Pertama, tidak menggunakan kendaraan barang untuk muat penumpang.  

Kedua, tidak muat penumpang dan barang melebihi kapasitas yang telah ditentukan,  dan menyesuaikan  dengan kondisi jalan yang dilalui, (dilarang muat penumpang duduk di atas bagasi dan bergantungan di bak kendaraan). 

Ketiga, memperhatikan waktu istirahat bagi pengemudi jarak tempuh diatas 4 jam.

Baca Juga: Kapolres Sikka : Meneriakkan Sambo Bukan Tindakan Kriminal

Keempat, pengendara diminta untuk melengkapi kelengkapan kendaraan untuk layak jalan yang berkeselamatan dan kelengkapan dokumen kendaraan serta pengemudi.

Kelima, kendaraan roda 2 wajib pengemudi dan yang dibonceng menggunakan helm standar SNI dan dilarang berboncengan lebih dari  1 orang.

Keenam, pengemudi dan pengendara dilarang mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) dan sejenisnya.

Ketujuh, saat mengemudi dilarang menelepon atau menggunakan HP dan melakukan tindakan yang dapat menurunkan konsentrasi saat mengemudi.

Kedelapan, pengemudi Roda 4 wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Polisi Interogasi Para Frater SVD Ledalero dan Menuduh Teriakan Nama Sambo

Kesembilan, untuk pengendara sepeda motor dilarang menggunakan knalpot racing.

Kesepuluh, bagi pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran akan ditindak tegas dengan sistem E-TILANG.

Oleh karena itu, diharapkan agar para pengemudi dan pengguna kendaraan roda dua dan roda empat supaya memperhatikan hal-hal yang sudah disampaikan dalam point-point di atas.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x