Makin Seru, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Terminal Kembur, Manggarai Timur

- 29 Oktober 2022, 10:32 WIB
Kejari Ruteng tetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek terminal Kembur, Manggarai Timur
Kejari Ruteng tetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek terminal Kembur, Manggarai Timur /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pengerjaan terminal Kembur di Manggarai Timur sudah disidangkan.

Pada pemeriksaan para saksi dan terdakwa akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Manggarai, NTT.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Suaminya Anggota DPR RI

Bukti yang ditemukan ketika penggeledahan di kantor dinas perhubungan Kabupaten Manggarai Timur menjadi alasan kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan lahan untuk pengerjaan terminal Kembur.

Kejaksaan Negeri Manggarai telah menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013, Jumat 28 Oktober 2022.

Penahanan kedua tersangka setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.

Baca Juga: Pendaftaran Panitia Pelatihan Kecamatan Pemilu 2024 Segera Dibuka, Lihat Persayaratannya

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan, kedua tersangka tersebut atas nama Benediktus Aristo Moa S.S alias BAM dan Gregorius Jeramu alias GJ.

"Penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP). BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, sedangkan GJ selaku Penerima Pembayaran Pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat 28 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Keterangan tertulis Kejari Manggarai


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x