Makin Seru, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Terminal Kembur, Manggarai Timur

- 29 Oktober 2022, 10:32 WIB
Kejari Ruteng tetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek terminal Kembur, Manggarai Timur
Kejari Ruteng tetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek terminal Kembur, Manggarai Timur /AS Rabasa /

"Selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang total saksi termasuk 2 orang saksi yang telah di tetapkan sebagai tersangka, tetapi pada hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi," ungkapnya.

Selain itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan Ahli dari Ahli Pertanahan telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan Kerugian Negara, bahwa penetapan tersangka BAM berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri ManggaraiNomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama Tersangka BAM.

Baca Juga: Dugaan Penipuan, Atta Halilintar Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Sedangkan untuk tersangka GJ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri ManggaraiNomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka GJ.

Disampaikan Bayu, BAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM, sedangkan Penahanan terhadap GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022

Baca Juga: Pendaftaran Panitia Pelatihan Kecamatan Pemilu 2024 Segera Dibuka, Lihat Persayaratannya

"Untuk kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai. Penyidik segera akan melakukan Tahap I (melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum)," terangnya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Keterangan tertulis Kejari Manggarai


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah