Makin Seru, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Terminal Kembur, Manggarai Timur

- 29 Oktober 2022, 10:32 WIB
Kejari Ruteng tetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek terminal Kembur, Manggarai Timur
Kejari Ruteng tetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek terminal Kembur, Manggarai Timur /AS Rabasa /

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Terminal Kembur, Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka

Ia menjelaskan, pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai TimurTahun Anggaran 2012 membuat dokumenpertanggung jawaban untuk pengadaantanah yang klaim oleh GJ seluas + 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

"Alasan hak yang dimiliki oleh  GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah," urai Bayu.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta

Lanjutnya, BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut dan membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanahtanggal 05 Desember 2012 bersama GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan pada tahun 2013.

"Perbuatan BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara; bahwa perbuatan BAM memperkaya orang lain yaitu GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah). Perbuatan BAM yang membuat dokumenpersyaratan pembayaran kepada  GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)," tulis Bayu.

Baca Juga: Ini Manfaat Minum Kopi dengan Madu, Simak Penjelasannya

Laporan Hasil Perhitungan  Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022, yang di mana atas perbuatan tersebut BAM dan GJ disangka melanggar : Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, selama penyidikan Kejari Manggarai telah memeriksa puluhan saksi.

Baca Juga: Pria ini 60 Tahun Tak Pernah Mandi, Suka Makan Bangkai dan Minum dari Air Keruh

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Keterangan tertulis Kejari Manggarai


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah