Jual Kupon Putih Putaran Sydney, Singapura dan Hongkong, Warga Kabupaten Kupang Ditangkap Polisi

23 Agustus 2022, 23:59 WIB
Ilustrasi Judi /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas praktek judi yang marak di masyarakat benar-benar serius dilakukan oleh aparat Kepolisian.

Terbaru, Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang berhasil mengungkap praktek perjudian di Kabupaten Kupang.

Yang patut diapresiasi adalah satuan Reskrim Polres Kupang berhasil mengungkap perjudian di Kabupaten Kupang dalam waktu satu kali dua puluh empat setelah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H memerintahkan untuk mengungkap semua praktek perjudian di Kabupaten Kupang saat apel pagi hari Senin 21 Agustus 2022 di Lapangan Apel Polres Kupang.

Baca Juga: Buat Bangga NTT, Frengky Missa Dapat Panggilan Timnas Indonesia TC Persiapan Kualifikasi Piala Asia U 20 2023

Dilansir mediakupang.com dari tribratanewskupang.com, Selasa 2 Agustus 2022, adapun praktek perjudian yang terjadi yaitu Penjualan Kupon putih putaran Sidney, Singapura dan Hongkong yang dilakukan BF di RT 10 RW 06 Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang pada hari Selasa 23 Agustus 2022 pukul 14.00 Wita.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya praktek perjudian  diwilayah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang.

" Ya, benar. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna kepentingan penyidikan,"terang Kapolres Irwan.

Baca Juga: Jadwal Kapal Laut Sekitar Wilayah NTT, Rabu 24 Agustus 2022, Kapal Ferry, Kapal Perintis dan Kapal Cepat

Terduga pelaku ditangkap saat menjual kupon putih putaran Sidney, Singapura dan Hongkong kepada orang lain.

Informasi ini berhasil diendus aparat Kepolisian Resor Kupang dan atas perintah Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H Satuan Reskrim Polres Kupang langsung melakukan upaya hukum.

Dipimpin Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K bersama Kanit Buser Aipda Ardianto Tade dan anggota buser, penyidik Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya di RT 10 RW 06 Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Shin Tae-yong Lakukan TC Persiapan Kualifikasi Piala AFC U 20 2023 di Jakarta

Pelaku saat ditangkapsedang melakukan transaksi penjualan Kupon putih Putaran Sidney, Singapura dan Hongkong.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam dan satu buah buku Rekapan angka pembelian.

Selanjutnya terduga pelaku digiring ke Mapolres Kupang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Tribaratanews

Tags

Terkini

Terpopuler