Diringkus Polisi, Ayah Biologis dari Bayi yang Dibuang Ibunya di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Bui

- 28 Januari 2022, 23:19 WIB
Ayah Biologis dari Bayi yang dibuang di Oebobo Kota Kupang
Ayah Biologis dari Bayi yang dibuang di Oebobo Kota Kupang /Digrata.com Imanuel lodja/

MEDIA KUPANG - Polisi akhirnya berhasil meringkus ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya di Jalan Fatudela II, RT 25/RW 06, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang persis di samping rumah Alo Siki (45) akhir pekan lalu.

Ayah biologis dari bayi yang dibuang tersebut ternyata adalah AT alias Andi yang kesehariannya bekerja sebagai kondektur angkutan di Kota Kupang.

Andi sendiri diringkus usai polisi menerima laporan pencabulan dari ibu remaja yang telah membuang bayinya tersebut.

Baca Juga : Anggota DPRD Belu Agus Pinto Asal Partai Gerindra Dilaporkan Ketua LVRI Belu ke Polisi

Baca Juga : Tersangka Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Sebut Jaksa Tak Penuhi Syarat Mutlak

Baca Juga: Mikrolet Terbalik di Hutan Jati Nenuk, Satu Orang Meninggal Dunia

“Kami amankan Andi karena adanya laporan polisi terkait kasus pencabulan yang dilaporkan oleh ibu dari remaja yang buang bayinya ke Polsek OEbobo,” ujar Kapolsek OEbobo, Kompol Joni FM Sihombing, SE MM SIK, seperti Media Kupang sadur melalui digtara.com Jumat 28 Januari 2022.

Kapolsek menuturkan, semenjak keduanya berpacaran pada tahun 2019 lalu, Andi dan CAS ini telah belasan kali melakukan hubungan terlarang. Hingga akhirnya CAS pun hamil.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Siswi SMP di Kota Kupang Jatuh di Jembatan Liliba

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah