Selain itu ketentuan terkait penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
“Jadi hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan tidak boleh disandera oleh karena belum membayar iuran komite atau biaya lain. Apalagi urusan biaya pendidikan adalah tanggung jawab orang tua, bukan urusan para siswa,” katanya, sebagaimana dikutip dari Antara, 18 Maret 2022.
Beda Daton menegaskan pemulangan siswa saat ujian atau penahanan ijazah saat siswa tamat akan sangat mengganggu psikologi siswa, terutama karena pelayanan pendidikan adalah hak siswa dan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi.
Ia mengatakan pihaknya telah berkunjung dan mendiskusikan hal tersebut dengan pihak pimpinan sekolah. Pihaknya menyarankan agar pihak sekolah menempuh upaya kunjungan ke rumah siswa atau memanggil orang tua untuk menyelesaikan bersama tanpa mengorbankan hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan.***