Ombudsman NTT Minta Sekolah tak Pulangkan Siswa karena Belum Bayar Iuran

- 18 Maret 2022, 16:23 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton (kiri) saat berkunjung dan berdiskusi dengan pihak sekolah SMA Negeri 11 Kota Kupang, Kamis (17/3/2022) terkait pemulangan puluhan siswa saat hendak mengikuti ujian sekolah akibat belum membayar iuran komite.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton (kiri) saat berkunjung dan berdiskusi dengan pihak sekolah SMA Negeri 11 Kota Kupang, Kamis (17/3/2022) terkait pemulangan puluhan siswa saat hendak mengikuti ujian sekolah akibat belum membayar iuran komite. /ANTARA/HO-Ombudsman RI Perwakilan NTT

MEDIA KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton meminta agar pihak sekolah di Provinsi NTT tidak memulangkan siswa jika belum membayar iuran komite saat hendak mengikuti ujian sekolah.

“Kami minta semua sekolah untuk tidak memulangkan siswa yang mengikuti ujian atau menahan ijazah bagi yang sudah tamat dengan alasan belum bayar iuran komite karena Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan sudah melarang demikian,” katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat, 18 Maret 2022.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan adanya peristiwa pemulangan puluhan siswa di SMA Negeri 11 Kota Kupang saat hendak mengikuti ujian.

Baca Juga: Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo : Klaster Pertama, 60 Ribu ASN, TNI dan Polri Dipindahkan ke IKN

Ombudsman NTT menerima keluhan dari orang tua siswa dari sekolah tersebut karena anak-anak mereka dipulangkan pihak sekolah ketika hendak mengikuti ujian. Keluhan serupa, kata Beda Daton juga terjadi di SMA/SMK Negeri di beberapa kabupaten di NTT.

Ia menjelaskan, pada hari pertama ujian di SMAN 11 Kota Kupang sebanyak 68 siswa dipulangkan karena belum membayar iuran komite. Jumlah tersebut berkurang di hari kedua 44 siswa dan hari ketiga 38 siswa.

Baca Juga: BMKG: Gelombang 2,5 Meter Berpeluang Melanda Perairan NTT

Ia mengatakan dapat dimaklumi bahwa pihak sekolah membutuhkan anggaran dari iuran komite untuk membayar honor para guru komite di sekolah tersebut yang berjumlah sekitar 20an orang.

“Ini kerap menjadi alasan mengapa diperlukan iuran komite setiap bulan dari para orang tua atau wali siswa,” katanya.

Namun, kata dia penyelesaian persoalan dengan memulangkan para siswa bukan cara yang tepat karena pungutan iuran dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x