Melansir dari criminal.co.id, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang membenarkan adanya OTT tersebut.
Dijelaskan Abdul, OTT tersebut dilakukan Tim satgas dari Pidsus Kejati NTT. Dimana mengamankan oknum ASN Pemkot Kota Kupang dari ruang kerjanya Ir. BHN, dengan Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp. 15 juta.
Baca Juga: 8 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 9 April 2022, Ini Link Pendaftaran
“Benar ada OTT. Oknum ASN di Kota Kupang. Usai diamankan kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti. Barang buktinya berupa uang sebesar Rp. 15 juta."pungkas Abdul sebagaiman Media Kupang kutip melalui Criminal.co.id.***
Editor: Marselino Kardoso
Sumber: criminal.co.id