“Berkas polisi tidak pernah dianggap lengkap oleh kejaksaan sampai batas waktu penahanan
suami saya selesai,” tandasnya.
Namun pada saat berkas perkara P21 tanggal 23 Maret 2022, sehari setelah itu tepatnya 24
Maret 2022 polisi memulai penyidikan baru dengan tambahan pasal 55.
"Apakah ini sejenis barter? Saya tidak tahu. Namun saya ditetapkan menjadi tersangka karena menurut bapak-bapak yang punya wewenang alasan suami saya berbuat kejahatan karena saya memarahi suami saya karena berselingkuh sehingga suami saya niat membunuh.”
“Perlu digaris bawahi bahwa menurut mereka suami saya berniat karena saya, bukan saya
yang berniat atau tidak ada satupun perkataan saya ditemukan saya menyuruh suami saya,” tegasnya.
“Karena mutlak peristiwa itu terjadi pada saat saya berpikir suami saya sedang bekerja,” tambahnya.***