Gegara Alasan Ini, Kuasa Hukum Terdakwa RB Ancam Tak Mau Ikut Sidang Pembuktian Besok 24 Mei 2022

- 23 Mei 2022, 20:22 WIB
RB alias Randy Badjideh
RB alias Randy Badjideh /Antaranews/

"Kita belum tahu pasti juga alasan tidak hadirinya penasihat hukum itu seperti apa. Mungkin salah satu alasannya itu berkas perkara, yang belum diterima oleh penasihat hukum, itu merupakan hak dan dalam KUHAP juga mengatur dalam pasal 72 itu, haknya terdakwa atau penasihat hukumnya untuk terima berita acara itu," ujarnya.

Mamo juga menerangkan, sesuai informasi dalam persidangan juga majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan berkas perkara dan telah disanggupi oleh penuntut umum," terangnya.

Baca Juga: Diisukan Jadi Selingkuhan Raffi Ahmad, Berikut Profil Lengkap Mimi Bayuh

"Sebelumya juga sudah ada perintah majelis hakim untuk penuntut umum memberikan itu kepada penasihat hukumnya. Pada prinsipnya penuntut umum kan bersedia untuk memberikan itu, dan itu sudah seharusnya karena itu penuntut umum harus berikan," jelas Mamo.

Ia kembali menerangkan, penuntut umum Kejari Kota Kupang dalam persidangan juga sudah menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan berkas perkara itu.

"Tetapi penuntut umum, dalam persidangan sampaikan juga mereka siap untuk memberikan itu, jadi menurut kami tidak ada persoalan untuk hal ini, kecuali mereka tidak mau masih itu salah," tandasnya.

Sebelumnya majelis hakim telah memutuskan menolak eksepsi Randi Badjideh seluruhnya
dalam persidangan di ruang cakra dengan agenda putusan sela dalam kasus dugaan tindak
pidana pembunuhan Astri Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabee.

Putusan musyawarah majelis hakim itu disampaikan pada persidangan Senin 23 Mei 2022,
dengan agenda putusan sela.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 24 Mei 2022 dengan agenda pembuktian dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti oleh penuntut umum Kejari Kota Kupang. ***

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah