Melawan Petugas, DPO Kasus Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

- 31 Juli 2022, 14:53 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan /Pixabay/

YD diketahui turut membantu MD yang merupakan ayah kandungnya untuk menampung kuda hasil curian.

Baca Juga: Ducati Panigale V4, Motor Ganteng Harganya Bikin Melotot

YD juga memanipulasi identitas atau ciri ternak kuda dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan) pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor. Kasus ini ditangani polisi sesuai  laporan polisi nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021, dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.

Tersangka YD pun dikenakan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 363 ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum pidana pokok 7 tahun penjara dikurangi sepertiga (2,3 tahun).

Sedangkan pelaku utama sebanyak 4 orang yakni MK, HE, MH dan MD berkasnya sudah dalam tahap penyidikannya dan sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. ***

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Lintasntt


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x