Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K,M.H menjelaskan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.
" Kami sudah lakukan penangkapan, tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya," terang Kapolres Irwan.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H, Ipda Joesteve Cnristian Fortuna, S.Tr.K, Aipda Mesak Manimoi, S.Ap serta dua penyidik Polwan dipercayakan Kapolres Kupang melakukan penyidikan kasus ini.
Untuk saat ini terduga pelaku saudara Okto, sudah dimasukan kedalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan pemeriksaan.***