Hendak Perkosa Keponakan, Kakek 62 Tahun di Amarasi Kabupaten Kupang Ditangkap Polisi

- 2 Agustus 2022, 17:04 WIB
Ilutrasi Percobaan Pemerkosaan
Ilutrasi Percobaan Pemerkosaan /Miju/Pexels.com (Photo by RODNAE Productions)

MEDIA KUPANG - Seorang kakek di Sonraen Amarasi Selatan ditangkap polisi karena diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan. Perempuan yang hendak diperkosa tersebut merupakan keponakan pelaku.

Dilansir Media Kupang dari tribratanewskupang.com, Selasa 2 Agustus 2022, Penyidik Reskrim Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan terhadap Oktofianus Kaseh (62 tahun) warga RT 08 RW 04 Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penangkapan Oktofianus oleh uni PPA Polres Kupang tersebut dilkukan pada Selasa 2 Agustus 2022 siang karena diduga telah melakukan percobaan Pemerkosaan terhadap  FMK yang adalah keponakannya sendiri.

Baca Juga: Johnny Plate Mengaku, Kemenkominfo sudah Memblokir Setengah Juta Situs Judi Online

Kasus percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada  selasa 14 Juni 2022 lalu disebuah kamar mandi milik salah seorang warga di RT 09 RW 05 Kelurahan Sonraen Kecamatan Amarasi Selatan.

Penangkapan oleh unit PPA Polres Kupang tersebut berdasarkan surat penangkapan Nomor : SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022.

Kasus percobaan pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh saudari FMK di Polres Kupang pada 18 Juni 2022 lalu sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022.

Baca Juga: Pimred Kabar Tegal Lazarus Sandya Wella Hilang, Pihak Keluarga Lapor Polisi

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Kupang, pelaku dijerat dengan Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x