Baca Juga: Ikut Keroyok Guru, Dua Mantan Murid SDN Oelbeba Kabupaten Kupang Terancam Pidana Penjara
Pukul 23.30 wita saudara Kevin Rassi menghubungi saudara Erik Banu untuk datang ke TKP (tempat kejadian perkara) guna merayakan ulang tahunnya. Saat itu mereka mengonsumsi Miras jenis laru sebanyak 5 liter dan Moke sebanyak 5 botol.
Pada pukul 02.00 wita Erik Banu dan Ian Taus serta Nofan Taebenu tiba di TKP dan selang tiga puluh menit berikutnya Soni Palbeno dan WLHL bergabung bersama rekan-rekannya tadi. Saat kelompok ini tengah duduk minum minuman keras, saudara FBA melintas di TKP dan langsung bergabung.
Sekitar pukul 04.30 Wita kelompok pemuda ini mulai mabuk dan terjadi pertengkaran mulut antara saudara FBA dan DHAA. Karena emosi FBA melempar DHAA dan DHAA langsung balik menyerang FBA dengan sebuah parang yang berada ditempat tersebut dan langsung mengayunkannya kearah FBA hingga mengenai tangan kirinya.
Baca Juga: Tempat Wisata Unik yang Wajib Anda Kunjungi di Nusa Tenggara Timur, Salah Satunya Spider Rice Fields
Dan saat itu juga WLHL melerai pertikaian tersebut sehingga dirinya terkena sayatan parang pada bagian bahu kanan dan telapak kaki kiri.
Atas kejadian tersebut saudara DHAA kini diamankan di rumah tahanan Polsek Kupang Tengah guna proses hukum selanjutnya berikut barang bukti sebuah parang sepanjang 30 cm diamankan sebagai barang bukti sedangkan kedua korban yang terluka kini dirawat dirumah sakit Titu Uly Kupang.***