DPO Korupsi NTT Fair: Linda Liudianto Ditangkap di Jakarta

- 17 Agustus 2022, 02:01 WIB
Linda Liudianto, buron terpidana korupsi kredit macet Bank NTT ditangkap Kejagung RI di Kelapa Gading, Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Linda Liudianto, buron terpidana korupsi kredit macet Bank NTT ditangkap Kejagung RI di Kelapa Gading, Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022. /HET/Tangkapan layar Instagram @kejasaan.ri

 

MEDIA KUPANG- Polemik pembangunan Gedung NTT Fair seolah tak pernah berakhir. Linda Liudianto (47) salah satu terpidana yang melarikan diri selama dua tahun sejak permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung tertangkap. Linda tertangkap saat sedang santai minum kopi di mall Kelapa Gading Jakarta Pusat, Sabtu 13 Agustus 2022.

Ketika akan dipanggil untuk menjalani hukuman, terdakwa tidak memenuhinya, makanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Linda berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejati NTT. Terpidana korupsi ini, sudah dua kali ditangkap. Pertama kali ditangkap pada 13 Juni 2019 saat dirinya berstatus tersangka. Ia tertangkap di rumahnya yang beralamat di Cakung, Jakarta Timur. Waktu itu, ia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan jaksa.

Baca Juga: Linda Liudianto, Buron Korupsi Kredit Macet Bank NTT Ditangkap Kejagung di Jakarta

Sebagaimana dilansir dari LintasNTT.com Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan bahwa terdakwa “Sekarang dititipkan di Rutan Pondok Bambu, menunggu dibawa ke Kupang.” 

untuk diketahui, Linda Liudianto sebelumnya menduduki jabatan sebagai Direktur PT Cipta Eka Puri. Perusahaan ini sebagai pemenang tender pembangunan proyek NTT Fair pada 2018 dengan anggaran Rp29 miliar. Apesnya, pembangunan gedung tidak selesai, karena gedung yang rencananya akan dibangun di Kelurahan Lasiana Kota kupang, dikorupsi anggarannya. 

Akibat korupsi, Linda divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp10,1 miliar. Ia kemudian melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung (NTT). Namun, MA menolak permohonan kasasi Linda.

Majelis hakim membuktikan bahwa terdakwa Linda Liudianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau memperkaya orang lain. Hal ini sesuai pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Ardy Milik

Sumber: Lintasntt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x