Jual Kupon Putih Putaran Sydney, Singapura dan Hongkong, Warga Kabupaten Kupang Ditangkap Polisi

- 23 Agustus 2022, 23:59 WIB
Ilustrasi Judi
Ilustrasi Judi /Miju/Pixabay

Informasi ini berhasil diendus aparat Kepolisian Resor Kupang dan atas perintah Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H Satuan Reskrim Polres Kupang langsung melakukan upaya hukum.

Dipimpin Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K bersama Kanit Buser Aipda Ardianto Tade dan anggota buser, penyidik Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya di RT 10 RW 06 Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Shin Tae-yong Lakukan TC Persiapan Kualifikasi Piala AFC U 20 2023 di Jakarta

Pelaku saat ditangkapsedang melakukan transaksi penjualan Kupon putih Putaran Sidney, Singapura dan Hongkong.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam dan satu buah buku Rekapan angka pembelian.

Selanjutnya terduga pelaku digiring ke Mapolres Kupang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Tribaratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x