Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuh IRT di Malaka

12 Juli 2021, 16:54 WIB
Jasad Wanita saat ditemukan warga /Digtara.com/

MEDIA KUPANG - Setelah melakukan serangkai penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap YYF pelaku yang membunuh MRL ( 48 ), Seorang Ibu rumah tangga ( IRT ) yang jasadnya ditemukan terbenam di kolam cekdam di Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat akan memperkosa korban sebelum membunuh korban.

Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Jumat 2 Juli 2021.

Dikutip Digtara.com, pelaku yang merupakan ponaan dari korban tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Polres Malaka.

"Kita sudah tetapkan tersangkanya dan sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari SH MH, Senin 12 Juli 2021 siang.

Baca Juga: Final Euro 2020 : Italia Berhasil Taklukan Inggris dalam Drama Adu Penalti

Kapolres menuturkan, dari hasil penyelidikan diketahui, awalnya pelaku sengaja memgunjungi rumah korban untuk menanyakan keberadaan korban.

"Pada waktu itu tersangka mendapat informasi kalau korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk pergi ke kebun untuk petik sirih,” ujar Kapolres Malaka.

Lanjut, usai mengetahui keberadaan korban, tersangka YYF kemudian berangkat menuju ke kebun yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer.

Sesampainya di kebun, pelaku TYF tak menemukan korban. Saat hendak pulang melewati sebuah Cekdam yang berada di sekitar kebun milik korban tersebut, tersangka akhirnya melihat korban sedang mencuci tangan di Cekdam.

Melihat korban yang tengah sendirian di pinggir Kolam Cekdam, timbul niat bejat dari pelaku untuk memperkosa korban.

Korban dikatakan saat itu sempat melakukan perlawanan atas aksi percobaan pemerkosaan yang akan dilancarkan pelaku, namun dengan tersangka kemudian menggunakan sebuah batu dengan melempar ke pelipis korban sehingga menyebabkan korban jatuh terkurap.

Melihat korban yang telah jatuh tersebut,pelaku mulai panik dengan situasi akhirnya mengambil sebuah kayu dari dalam Cekdam dan menusukan kayu tersebut ke perut korban hingga mengeluarkan darah sehingga membuat korban meninggal dunia.

Tak sampai disitu saja pelaku juga kemudian menenggelamkan jasad korban ke kolam Cekdam.Dan kemudian tersangka pun melarikan diri.

Atas perbuatannya tersebut pelaku kini terancam mendapat ganjaran penjara selama 15 tahun

“Akibat perbuatannya tersebut tersangka YYF diduga telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler