Ketua Komisi I DPRD Malaka Pertanyakan Proses Rekrutmen Tekoda, Ini Permintaannya

4 April 2022, 18:59 WIB
Ketua Komisi I DPRD Malaka, Frederikus Seran /Royan B/Gonsa/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Polemik terkait penerbitan surat keputusan (SK) Bupati Malaka untuk tenaga kontrak daerah (tekoda) hingga berujung penyegelan sejumlah kantor dan fasilitas publik di Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memantik reaksi Ketua Komisi I DPRD Malaka.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka Frederikus Seran mempertanyakan proses rekrutmen tenaga kontrak daerah di Kabupaten Malaka yang di keluarkan oleh Bupati Malaka melalui Badan Kepegawaian Daerah belum lama ini.

Pasalnya, pasca dikeluarkan SK pengangkatan tenaga kontrak daerah di Kabupaten Malaka banyak persoalan yang terjadi di masyarakat lantaran banyak pemilik lahan yang digunakan sebagai kantor dan fasilitas kesehatan tidak diakomodir dalam tenaga kontrak daerah.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 3 Segera Dibuka? Ini Kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

Beberapa kantor dan fasilitas kesehatan yang sampai saat ini masih disegel seperti Kantor Dinas Sosial, Puskesmas Weliman dan Kantor Camat Weliman, Puskesmas Alas dan terakhir Puskesmas Namfalus. Kejadian tersebut sangat menyita perhatian publik Kabupaten Malaka bahkan publik Nusa Tenggara Timur.

"Saya melihat situasi beberapa hari yang lalu hingga hari ini kurang lebih ada beberapa instansi dan fasilitas kesehatan ramai-ramai disegel oleh masyarakat pemilik lahan setelah Pemkab Malaka mengeluarkan SK tenaga kontrak daerah tahun anggaran 2022,"ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, Frederikus Seran, Sabtu 2 April 2022.

Lanjut Edy Seran, aksi penyegelan tersebut dikarenakan warga merasa ditipu dan dikecewakan oleh Pemkab karena anak-anak mereka dikeluarkan dan tidak diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah, ungkapnya.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Sejumlah Wilayah di Indonesia Hujan Lebat Disertai Petir

Karena itu, alumni PMKRI ini meminta kepada Bupati Malaka agar Surat Keputusan tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Tahun Anggaran 2022 segera dibatalkan dan ditinjau kembali untuk dapat meminimalisir konflik yang sementara memanas di tengah-tengah masyarakat.

"SK itu kalau bisa ditinjau kembali atau bila perlu dibatalkan untuk dapat meminimalisir konflik yang sementara terjadi di masyarakat,"desak Edy Seran.

Dikatakannya lagi, faktor pemicu utama yang membuat pemilik lahan melakukan penyegelan karena mereka yang pemilik lahan atas bangunan kantor dijanjikan Pemerintah sejak awal berdirinya kantor.

Baca Juga: Simak, Berikut Kriteria dan Cara Mendaftar BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Pemerintah

"Pemilik lahan dijanjikan bahwa anak-anak mereka harus bekerja sebagai tenaga kontrak daerah di instansi-instansi tersebut,"jelasnya.

Edy Seran juga mempertanyakan bagaimana dan seperti apa proses seleksi atau proses rekrutmen tenaga kontrak daerah tersebut.

"Setahu saya Pemerintah Daerah dimasa kepemimpinan SN dan KT ini pernah mengeluarkan pengumuman secara resmi dan terbuka untuk rekrutmen tenaga kontrak daerah yang memasukkan berkas melalui BKPSDM Kabupaten Malaka sebanyak 6000an pelamar dan akan diproses secara terbuka.

Baca Juga: Warga RT 020 Tulamalae Atambua Perbatasan RI - RDTL Antusias Ikut Pemilihan Ketua RT

"Namun yang menjadi pertanyaan saya ko tidak pernah ada proses apa-apa lalu tiba-tiba SK ini keluar begitu saja. Siapa yang memproses barang ini,"tanya Edy Seran.

Karena itu secara tegas dirinya meminta Bupati Malaka melalui dinas teknis agar segera meninjau ulang SK pengangkatan tenaga kontrak daerah tersebut.

"Kejadian ini sangat meresahkan. Hal yang dilakukan oleh masyarakat ini menunjukkan kepada publik bahwa wibawa Pemerintah ini hampir hilang. Bupati dan Wakil Bupati harus segera menyikapi hal ini sebelum berdampak luas terhadap pelayanan publik lainnya,"tegasnya.***gonsa

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler