Tidak Terbukti Kelalaian Penggunaan Anggaran, Donatus Nanak Seran Kembali Terpilih Kepala Desa Raimataus

29 Maret 2023, 18:36 WIB
kepala desa terpilih, Donatus Nahak Seran /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kontrol masyarakat terkait pembangunan di Desa merupakan hal yang positif selama tidak melanggar  aturan – aturan yang berlaku di Republik ini. Pasalnya, setiap kepemimpinaan pasti ada saja puas dan tidak puas dari segi pembangunan di Desa.

 

Dengan keterbukaan informasi dan ruang bagi masyarakat maka dengan mudahnya akses dalam melakukan pengaduan masyarakat dapat direspon secara cepat oleh pihak yang berwajib.

 

Berbagai macam bentuk aspirasi, baik itu berupa pengaduan, demonstrasi, Audience dan lain sebagiannya, dan hal itu perlu diapresiasi. Sebab menunjukan bahwa sejauh ini masyarakat masih peduli dengan pembangunan baik di desa maupun di kota.

 

Seperti halnya yang terjadi di Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT).

 

Kepala Desa Raimataus, Donatus Nahak Seran, saat dikonfirmasi awak media pada 27 Maret, 2023, lalu dirinya membenarkan pengaduan masyarakat tersebut. Perihal mengadu atau pun laporan pada instansi Pemerintah itu adalah hak masyarakat.

"Yah, ini kan soal hak dan kepuasan masyarakat, saya tidak bisa bantah," ungkap Donatus saat dihubungi byphone, senin 27 Maret 2023, lalu.

 

Pada kesempatan itu, ia menerangkan, bahwa sebelumnya telah ada pemeriksaan oleh Inspektorat kabupaten Malaka, terkait penggunaan anggaran Dana Desa pada periode sebelumnya.

"Waktu itu, saya sudah diperiksa oleh inspektorat. Dan terbukti tidak ada penyalahgunaan anggaran pada periode saya yang sebelumnya," katanya.

 

Dijelaskan Donatus, Soal pengelolaan anggaran di Desa Raimataus, dirinya telah menerima surat  pemberitahuan dari inspektorat Malaka bahwa dia (Kepala Desa Raimataus) tidak lalai dalam mengelola anggaran dana Desa.

 

"Setelah habis pemeriksaan, saya dapat surat pemberitahuan dari Inspektorat. Bahwa saya tidak lalai dalam menggunakan Anggaran Dana Desa," tegasnya.

Menurutnya, tidak ditemukan adanya kelalaian penggunaan anggaran Desa, sehingga ia kembali terpilih dalam pemilihan kepala Desa serentak periode  2023 – 2029. Dengan dibuktinya, surat keterangan bebas temuan oleh inspektorat Malaka.

 

"Kalo saya ada temuan atau lalai menggunakan anggaran dana desa, pasti saya tidak dikasih surat keterangan bebas temuan oleh inspektorat Malaka, karena tidak ada temuan, maka saya dikasih surat keterangan bebas temuan, dan buktinya saya terpilih sekarang," tutupnya. ***

 

 

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler