Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuh IRT di Malaka

- 12 Juli 2021, 16:54 WIB
Jasad Wanita saat ditemukan warga
Jasad Wanita saat ditemukan warga /Digtara.com/

Sesampainya di kebun, pelaku TYF tak menemukan korban. Saat hendak pulang melewati sebuah Cekdam yang berada di sekitar kebun milik korban tersebut, tersangka akhirnya melihat korban sedang mencuci tangan di Cekdam.

Melihat korban yang tengah sendirian di pinggir Kolam Cekdam, timbul niat bejat dari pelaku untuk memperkosa korban.

Korban dikatakan saat itu sempat melakukan perlawanan atas aksi percobaan pemerkosaan yang akan dilancarkan pelaku, namun dengan tersangka kemudian menggunakan sebuah batu dengan melempar ke pelipis korban sehingga menyebabkan korban jatuh terkurap.

Melihat korban yang telah jatuh tersebut,pelaku mulai panik dengan situasi akhirnya mengambil sebuah kayu dari dalam Cekdam dan menusukan kayu tersebut ke perut korban hingga mengeluarkan darah sehingga membuat korban meninggal dunia.

Tak sampai disitu saja pelaku juga kemudian menenggelamkan jasad korban ke kolam Cekdam.Dan kemudian tersangka pun melarikan diri.

Atas perbuatannya tersebut pelaku kini terancam mendapat ganjaran penjara selama 15 tahun

“Akibat perbuatannya tersebut tersangka YYF diduga telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah