Pelantikan Pejabat Eselon II dan III oleh Bupati Malaka Dinilai Cacat Prosedur

- 15 Januari 2022, 15:34 WIB
Para Pejabat Eselon II dan III di Kabupaten Malaka sedang mengikuti proses pelantikan oleh Bupati Malaka di aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (14/1/2022).
Para Pejabat Eselon II dan III di Kabupaten Malaka sedang mengikuti proses pelantikan oleh Bupati Malaka di aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (14/1/2022). /Gonza/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pelantikan pejabat eselon II dan eselon III yang dilakukan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak dinilai menyalahi aturan dan cacat prosedur karena tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Pasalnya dalam pelantikan pejabat yang berlangsung di aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (14/1/2022) terdapat beberapa kejanggalan yang tidak dibenarkan oleh aturan dimana ada pejabat eselon III A turun menjadi eselon III B.

Pergantian seperti itu tidak sesuai prosedur dan tidak dibenarkan oleh aturan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sudah jelas bahwa sanksi PNS itu hanya diberikan satu kali tidak bisa menjalankan hukuman pertama lalu dihukum kedua kali.

"Turun eselon itu tidak sesuai prosedur. Mereka ambil aturan dari mana. Ngawur saja. Itu salah sekali,"ujar mantan Kabag Ekonomi Setda Malaka Matilde Niis Seran seusai pelantikan.

Ditegaskannya lagi, untuk pergantian serta turun eselon itu tidak sesuai dengan prosedur dan menyalahi aturan yang berlaku. "Untuk pergantian serta turun eselon tersebut mereka ambil aturan dari mana,"ungkapnya.

Dirinya menanyakan kepada PLT Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Malaka Yanuarius Boko bahwa atas dasar apa turun Camat dan Kabag dari eselon III A ke III B.

"Coba tanya pak Yan Boko Dasar apa turunkan camat dan Kabag dari salon III A ke III B. Dasarnya apa, itu aturan tidak boleh, kecuali mendapat hukuman berat,"tegasnya.

Ia menambahkan sesuai dengan PP 94 sudah jelas bahwa sanksi PNS itu hanya diberikan satu kali akan tetapi bagi PNS yang sementara menjalankan hukuman pertama tidak bisa dihukum untuk kedua kalinya.

"Malaka mau bawa kemana kalau birokrasi begini, kalau pejabat pengurus kepegawaian se-Indonesia begini semua republik hancur," Ungkapnya dengan kesal.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x