Pelantikan Pejabat Eselon II dan III oleh Bupati Malaka Dinilai Cacat Prosedur

- 15 Januari 2022, 15:34 WIB
Para Pejabat Eselon II dan III di Kabupaten Malaka sedang mengikuti proses pelantikan oleh Bupati Malaka di aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (14/1/2022).
Para Pejabat Eselon II dan III di Kabupaten Malaka sedang mengikuti proses pelantikan oleh Bupati Malaka di aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (14/1/2022). /Gonza/Media Kupang

Hal yang sama terjadi pada pergantian eselon II pada Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Malaka yang dilakukan Bupati Malaka dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah No. 23 tahun 2014 pasal 205 ayat 2.

Di mana dalam proses pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Dewan harus mendapatkan persetujuan pimpinan Dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran yang berhasil dikonfirmasi mengatakan persoalan mutasi Pejabat Eselon di lingkup Pemkab Malaka itu silahkan dilakukan asalkan sesuai ketentuan dan regulasi.

Khususnya untuk Pergantian dan Pelantikan Sekwan itu patut dikritisi karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yakni harus mendapatkan persetujuan Dewan.

"Tadi saya sudah kontak Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD ternyata tidak ada surat dari Pemerintah terkait rencana pelantikan itu.

"Hari Senin kami akan gelar rapat bersama Pimpinan Dewan untuk menyikapi persoalan ini,"ujar Ketua DPRD Adrianus Bria Seran.

Sementara itu Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Malaka Yanuarius Boko saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban sampai saat ini berita diturunkan. ***gonza.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah