571 Kepala Keluarga Dapat Sertifikat Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka

- 26 Januari 2022, 04:25 WIB
Penyerahan sertifikat kepada masyarakat oleh Kasubag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Ida Ajo Komang
Penyerahan sertifikat kepada masyarakat oleh Kasubag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Ida Ajo Komang /gonza/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malaka membagikan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Desa di Kabupaten Malaka yakni Desa Bereliku di Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Wederok di Kecamatan Weliman.

Sertifikat tanah tersebut dibagikan secara langsung kepada masyarakat di kantor Desa masing-masing yakni sebanyak 323 Kepala Keluarga di Desa Bereliku dan 248 Kepala Keluarga di Desa Wederok.

"Sertifikat tanah yang kita bagikan sebanyak 571 dimana sebanyak 323 untuk Desa Bereliku dan 248 di Desa Wederok,"ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Beci Salomi Dopong,S.SiT saat dikonfirmasi, Senin 25 Januari 2022.

Dikatakannya, terkait dengan pembagian sertifikat untuk tahun 2021 di Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka ada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kegiatan Redistribusi Tanah (Redis) dan kegiatan Lintas Sektor (Lintor).

"Untuk kegiatan PTSL sendiri pada tahun 2021 itu kita dapat target 4.180 sertifikat. Dan tahun 2021 per (31/12/2021) kita sudah selesaikan sebanyak 4.180 sertifikat. Untuk kegiatan Redistribusi Tanah 408 sertifikat dan kegiatan Lintas Sektor 300 sertifikat,"ujar Beci Salomi Dopong.

Dari tiga kegiatan yang berakhir dengan penerbitan sertifikat dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas bidang-bidang tanah yang mereka miliki.

Sertifikat yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dengan cara sertifikat yang diterima dapat dianggunkan di Bank sebagai jaminan untuk melakukan pengkreditan.

"Pada saat pembagian sertifikat juga kita menjelaskan kepada mereka bahwa sertifikat yang digadaikan juga harus benar-benar diperuntukkan untuk usaha. Karena tujuan dari Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," jelas Beci Salomi Dopong.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x