571 Kepala Keluarga Dapat Sertifikat Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka

- 26 Januari 2022, 04:25 WIB
Penyerahan sertifikat kepada masyarakat oleh Kasubag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Ida Ajo Komang
Penyerahan sertifikat kepada masyarakat oleh Kasubag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Ida Ajo Komang /gonza/Media Kupang

Sementara program tahun 2022 Beci menyebutkan untuk kegiatan PTSL juga masih dilaksanakan dengan target 3.500 sertifikat. Untuk kegiatan Redis 700 sertifikat. Dan Lintor untuk tahun 2022 tidak diprogramkan.

"Namun kita ada satu kegiatan tambahan yakni Gugus Tugas Reforma Agraria. Kegiatan ini tidak menghasilkan sertifikat. Tetapi tujuan dari kegiatan ini adalah dari kegiatan Redis yang menghasilkan sertifikat itu akan dijadikan wilayah atau lokasi usaha atau lokasi model.

"Dan apabila tanah-tanah yang sudah disertifikatkan mereka bisa melakukan usaha-usaha apa saja yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di situ. Usaha yang dimaksud berupa dalam bidang pertanian, perikanan," jelasnya.

Kepala Desa Bereliku, Yosep Lebo mengatakan dengan adanya program sertifikat tanah ini sangat menguntungkan masyarakat pemilik lahan sehingga hak kepemilikannya lebih jelas berdasarkan sertifikat yang ada.

Lanjut Yosep Lebo, selain kejelasan kepemilikan tanah bagi masyarakat juga sebagai jaminan di Bank bagi masyarakat yang ingin melakukan kredit.

"Jadi tujuan dengan adanya pembagian sertifikat ini untuk menertibkan sertifikat. Berarti mencegah terjadinya konflik senketa tanah. Apabila sertifikat jelas masalah senketa tanah antara kedua pemilik yang memiliki sertifikat berarti ini sudah meringankan tugasnya kepala Desa,"ujarnya.

Tambah Yosep Lebo menjelaskan, pembagian sertifikat tanah di Desa Bereliku hari ini sebanyak 323 sertifikat. "Artinya di Desa Bereliku hampir 95 persen masyarakat memiliki sertifikat,"jelasnya.

Ia menambahkan dalam proses pengukuran tanah oleh Pertanahan apabila terdapat konflik tentunya sertifikat tidak bisa dikeluarkan. Sehingga proses penyelesaian harus melalui tahapan-tahapan.

Apabila pada saat pengukuran tidak terdapat konflik maka sertifikat akan keluar dan dapat diterima oleh masyarakat. "sehingga 5 persen itu tanah yang masih memiliki sengketa,"ungkapnya Yosep Lebo.

Untuk diketahui, hingga saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka masih membagikan sertifikat kepada masyarakat di setiap Desa yang belum menerima. *** gonza

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah