MEDIA KUPANG - Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Malaka segera dimulai. Hal ini ditandai dengan adanya prosesi adat setempat yakni Halirin Rai Katak Rai.
Prosesi adat Halirin Rai Katak Rai ini berlangsung di di Labarai, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin 14 Februari 2022.
Prosesi Adat Halirin Rai Katak Rai untuk pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Malaka juga tertuang beberapa perjanjian.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Malaka, Simon Nahak saat memberikan sambutan pada prosesi Halirin Rai Katak Rai untuk pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Malaka, Senin 14/2/2022.
Baca Juga: Semarak Valentine Day, Warga Malaka Dapat Bunga Sadar Pajak Kendaraan Bermotor dari Bupati
Dikatakan Bupati Simon Nahak, dirinya bersama dengan wakil pemilik lahan sudah menandatangani kesepakatan bahwa pemilik lahan menyerahkan tanah seluas 15,08 hektar secara hukum untuk ditandatangani.
"Pada tanggal 11 Februari saya bersama dengan wakil pemilik lahan sudah menandatangani kesepakatan bahwa mereka menyerahkan tanah seluas 15,08 hektar secara hukum untuk kami tanda tangan bersama," ujar Bupati Simon Nahak.
Selain itu menurut Bupati Simon Nahak, dirinya sudah menandatangani surat keputusan untuk pengangkatan tenaga kontrak daerah bagi mereka yang sebagai ahli waris lahan.
"Saya sudah tanda tangan surat keputusan untuk pengangkatan tenaga kontrak daerah yang sebagai ahli waris dari pemilik lahan," ujarnya lagi.