Diduga Korupsi Dana Desa Rp420 Juta, Kades Numponi Malaka Ditahan Jaksa

- 15 Maret 2022, 20:21 WIB
Kades Numponi saat berada di Kantor Kejari Belu
Kades Numponi saat berada di Kantor Kejari Belu /Royan B/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kepala Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berinisial AYM (33) ditahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Belu, Selasa 15 Maret 2022.

Kades Numponi ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp420 juta.

Sebelum ditahan, Kades Numponi AYM menjalani pemeriksaan kesehatan di salah satu Rumah Sakit yang ada di Atambua, Kabupaten Belu.

Baca Juga: Jual Daging Sapi Penuh Belatung, Dua Pedagang di TTU ini Ditangkap Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Michael A.F Tambunan, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, Kades Numponi, AYM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020/2021.

Dikatakan bahwa berdasarkan perhitungan total kerugian negara yang diduga dilakukan kurang lebih berkisar Rp420 juta rupiah.

Dari jumlah itu, lanjut Kasipidsus, Kades Numponi ini telah mengembalikan sebagian dana yang diduga dikorupsi itu.

"Tersangka sudah pernah melakukan pencicilan pengembalian kerugian negara sebesar 60 juta rupiah. Sudah ada pengembalian juga dari salah satu pelaksana sekitar 93 juta rupiah," ungkap Kasipidsus.

Karena sudah dilakukan pengembalian sebagian dana desa itu, lanjut Kasipisdus, pihaknya akan menghitung lagi jadi kerugian negara yang tersisa jika tersangka masih mau melakukan pengembalian.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x